Arsip

Archive for the ‘Sholat’ Category

Cara Duduk Tasyahhud Terakhir Sholat Subuh

November 9, 2011 Tinggalkan komentar

Pertanyaan :

“Manakah yang benar tatkala duduk tasyahhud terakhir sholat subuh, apakah dengan duduk tawarruk (yaitu duduk dengan mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan, dan tidak menduduki kaki kirinya) ataukah dengan duduk iftirosy(duduk dengan menghamparkan kaki kirinya dan duduk diatasnya serta menegakkan kaki kanan)?. Mohon penjelasannya ustadz.

Jawab :

Permasalahan ini adalah permasalahan khilaf (perbedaan pendapat) klasik. Namun pada kesempatan kali ini penulis mencoba untuk menjelaskan khilaf yang kuat antara madzhab Imam Ahmad dan madzhab Syafi’i. Tentunya masing-masing madzhab sama-sama memiliki dalil yang kuat. Oleh karenanya tulisan ini hanya usaha kecil dari penulis untuk memandang yang terkuat dari dua pendapat tersebut -tentunya menurut hemat penulis yang lemah ini-. Dan tulisan berikut ini tidak pantas dikatakan sebagai bantahan terhadap tulisan-tulisan yang bagus yang telah ada tentang permasalahan ini, akan tetapi hanya sebagai tambahan wacana bagi para pembaca yang budiman. Oleh karenanya tidak pantas jika kita menuduh bahwa orang yang berselisih dengan kita dalam permasalahan ini bahwa ia “pada hakekatnya tidak memberikan hak yang semestinya terhadap pembahasan ini”, karena masing-masing telah berusaha berdalil dan berijtihad dalam memahami dalil, dan toh permasalahan ini adalah permasalahan khilaf klasik yang sejak dulu telah ada. Semoga Allah senantiasa merahmati para ulama yang berusaha memudahkan pemahaman agama kepada masyarakat. Baca selengkapnya…

Kategori:Sholat

Hukum Sholat Jama’ah Kedua

April 18, 2011 Tinggalkan komentar

HUKUM SHALAT JAMA’AH KEDUA

Oleh
Al-Allamah -Al-Muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana mendirikan shalat jama’ah kedua setelah dilakukan jama’ah di dalam satu masjid.

Jawaban
Ulama fikih berbeda pendapat tentang hukum shalat jama’ah kedua. Sebelum aku menunjukkan perbedaan-perbedaan (pendapat) di antara mereka dan menjelaskan mana yang rajih (unggul) dan marjuh (lemah), aku perlu membatasi (pengertian) jama’ah (kedua) yang diperselisihkan itu.

Permasalahan yang diperselisihkan adalah (shalat) jama’ah yang didirikan disatu masjid yang sebelumnya sudah didirikan oleh imam dan muadzdzin tetap (masjid tersebut).

Adapun jama’ah-jama’ah yang didirikan di tempat lain, seperti di rumah, di masjid jalanan, kompleks pertokoan tidak termasuk yang dipermasalahkan.
Baca selengkapnya…

Kategori:Belajar Islam, Sholat